Selasa, 04 September 2012

Biji Fumayin

Artikel tentang fumayn ini sudah diupdate berdasar pengertian yang mendalam para penghobi burung atas biji fumayin. Ternyata kita harus menyetop penggunaan fumayin, sebab berisiko berurusan dengan pihak berwajib. Kalau Anda pembeli, siapa tahu yang menjual adalah aparat yang menyamar, sedangkan kalau Anda penjual, siapa tahu juga yang beli adalah aparat hukum. Mengenai duduk perkaranya mohon dibaca artikel: PERHATIAN: FUMAYIN TERMASUK NARKOTIKA, DILARANG DIPERJUAL-BELIKAN 

Yang jelas berdasar UU Narkotika, semua tanaman genus Canabis termasuk Canabis sativa L (fumayin) termasuk narkotika golongan 1. Tidak ada pengecualian apakah biji fumayin sudah diproses atau belum karena semua bagian tumbuhan Canabis sativa L dan semua turunannya masuk dalam Narkotika golongan 1.

Jadilah penghobi yang aman, nyaman dan sejahtera, tanpa berisiko masuk bui.... 

TETAPI KALAU ANDA MAU TETAP MENGGUNAKAN FUMAYIN, YA SILAKAN. RISIKO DITANGGUNG PENUMPANG.