Selasa, 08 Januari 2013
Kembali Dilepas
Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur III di Kabupaten Jember akan melepas 10 burung langka ke kawasan atau lembaga konservasi yang bisa melindungi hewan langka tersebut.
"Petugas akan menyerahkan burung langka itu kepada lembaga konservasi atau penangkaran satwa langka seperti di Jatim Park, Taman Safari Indonesia, Taman Wisata dan Studi Lingkungan Probolinggo, serta di Mirah Fantasia Banyuwangi," kata Kepala BKSDA Jatim III, Sunandar Trigunajasa, Rabu.
BKSDA Jawa Timur III mengamankan 10 burung langka yang dilindungi yakni tiga ekor burung kakak tua jambul kuning (cacatua galerita), tiga ekor burung nuri merah (Lorius lory) dan empat ekor rangkok (Aceros undulatus) yang dimiliki warga Jember.
"Khusus untuk rangkok, kami berencana melepas burung langka itu di kawasan Taman Nasional Meru Betiri (TNMB), namun pelepasan satwa akan dilakukan secara bertahap," tuturnya.
Pelepasan burung langka ke habitatnya, lanjut dia, harus mempertimbangkan kondisi kesehatan hewan tersebut dan dilakukan secara bertahap, agar burung langka itu bisa beradaptasi dengan lingkungannya yang baru.
Sunandar menjelaskan salah seorang warga Desa Garahan, Kecamatan Silo yang berinisial AT terpaksa dimintai keterangan di Polres Jember karena memiliki salah satu burung langka tersebut.
"Dugaan sementara burung langka yang dilindungi itu akan dijual di jaringan pasar gelap yang memperjualbelikan hewan langka, namun petugas berhasil mengamankan burung itu," katanya.
Menurut dia, petugas melakukan pendekatan secara persuasif kepada warga yang memiliki sejumlah burung langka, agar diserahkan kepada BKSDA Jatim, karena warga yang memelihara atau memperjualbelikan hewan langka yang dilindungi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.