Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) atau disebut juga Curik Bali adalah sejenis burung sedang dengan panjang kurang lebih 25 cm. Burung pengicau berwarna putih ini merupakan satwa endemik Indonesia yang hanya bisa ditemukan diPulau Bali bagian barat. Burung inin juga merupakan satwa endemik Pulau Bali yang masih tersisa stelah Harimau Bali dinyatakan punah.
Jalak Bali ditemukan pertama kali oleh Dr. Baron Stressmann, seorang ahli burung kebangsaan Inggir pada tanggal 24 Maret 1911. Nama Ilmiah Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dinamakan sesuai dengan nama Walter Rothschildi pakar hewan berkebangsaan Inggris yang pertama kali mendeskripsikan spesies pada tahun 1912.
Ciri-ciri Jalak Bali:
Jalak Bali memiliki fisik yang sangat unik. Ukuran tubuhnya termasuk kategori sedang berkisaran 22 hinggan 26 cm saat dewasa. Memiliki bulu putih diseluruh tubuhnya, kecuali pada ujung ekor dan sayapnya berwarna hitam. Mata berwarna cokelat tua, daerah disekitar kelopak mata tidak berbulu dengan berwarna biru tua. Bagian pipi yang tidak ditumbuhi bulu, berwarna biru cerah dan kaki yang berwarna keabu-abuan. Sedangkan pada bagian belakang kepala ada bulu surai berwarna putih. Jalak Bali mempunyai kaki berwarna abu-abu dengan 4 jari jemari (1 ke belakang dan 3 ke depan). Paruh runcing dengan panjang 2 – 5 cm, dengan bentuk yang khas dimana pada bagian atasnya terdapat peninggian yang memipih tegak. Warna abu-abu kehitaman dengan ujung berwarna kuning kecokelat-cokelatan. Sulit membedakan ukuran badan burung Jalak Bali jantan dan betina, namun secara umum yang jantan agak lebih besar dan memiliki kuncir yang lebih panjang. Jalak Bali merupakan jenis burung omnivora.
Di alam liar Jalak Bali terbiasa mengkonsumsi buah-buahan hutan, ulat dan serangga yang tersedia melimpah. Untuk tempat tinggal, Jalak Bali biasa mencari lubang dipohon untuk berlindung dan bertelur. Mereka akan memasuki masa kawin pada bulan September-Maret yang ditandai dengan berpasangan burung jantan dan betina. Masa bertelur terjadi antara bulan Januari-Maret. Jumlah telur yang dihasilkan sebanyak 2-4 butir dengan warna hijau kebiruan berdiameter rata-rata 3 cm. Jalak Bali termasuk memiliki presentase penetasan yang rendah karena hanya satu atau dua butir saja yang menetas. Hal tersebut merupakan salah satu penyebab susahnya mengembangkan populasi Jalak Bali.
Jalak Bali memiliki fisik yang sangat unik. Ukuran tubuhnya termasuk kategori sedang berkisaran 22 hinggan 26 cm saat dewasa. Memiliki bulu putih diseluruh tubuhnya, kecuali pada ujung ekor dan sayapnya berwarna hitam. Mata berwarna cokelat tua, daerah disekitar kelopak mata tidak berbulu dengan berwarna biru tua. Bagian pipi yang tidak ditumbuhi bulu, berwarna biru cerah dan kaki yang berwarna keabu-abuan. Sedangkan pada bagian belakang kepala ada bulu surai berwarna putih. Jalak Bali mempunyai kaki berwarna abu-abu dengan 4 jari jemari (1 ke belakang dan 3 ke depan). Paruh runcing dengan panjang 2 – 5 cm, dengan bentuk yang khas dimana pada bagian atasnya terdapat peninggian yang memipih tegak. Warna abu-abu kehitaman dengan ujung berwarna kuning kecokelat-cokelatan. Sulit membedakan ukuran badan burung Jalak Bali jantan dan betina, namun secara umum yang jantan agak lebih besar dan memiliki kuncir yang lebih panjang. Jalak Bali merupakan jenis burung omnivora.
Di alam liar Jalak Bali terbiasa mengkonsumsi buah-buahan hutan, ulat dan serangga yang tersedia melimpah. Untuk tempat tinggal, Jalak Bali biasa mencari lubang dipohon untuk berlindung dan bertelur. Mereka akan memasuki masa kawin pada bulan September-Maret yang ditandai dengan berpasangan burung jantan dan betina. Masa bertelur terjadi antara bulan Januari-Maret. Jumlah telur yang dihasilkan sebanyak 2-4 butir dengan warna hijau kebiruan berdiameter rata-rata 3 cm. Jalak Bali termasuk memiliki presentase penetasan yang rendah karena hanya satu atau dua butir saja yang menetas. Hal tersebut merupakan salah satu penyebab susahnya mengembangkan populasi Jalak Bali.
Dasar Hukum dan Keputusan tentang Perlindungan Jalak Bali.
Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) merupakan satwa yang secara hidupan liar (dihabitat aslinya) populasinya amat langka dan teranccam kepunahan. Faktor-faktor yang membuat Jalak Bali semakin terancam adalah:
Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) merupakan satwa yang secara hidupan liar (dihabitat aslinya) populasinya amat langka dan teranccam kepunahan. Faktor-faktor yang membuat Jalak Bali semakin terancam adalah:
- Penghambilan kayu hutan yang membuat habitat bagi burung Jalak Bali semakin berkurang.
- Perburuan yang menyebabkan burung ini semakin berkurang jumlahnya dialam liar.
Dalam sejarah pemantauan populasi curik dialam bebas TNBB (Taman Nasional Bali Barat) sejak tahun 1980-an, populasi Jalak Bali mengalami angka naik-turun disekitar bilangan belasan ekor. Bahkan sempat mencapai angka dugaan 14 ekor (sensus 1991), lalu meningkat lagi sekitar tahun 1997, kemudian anjlok lagi sampai hitungan antara 9-10 ekor saja pada sensus 2000. Karena itu, Jalak Bali memperoleh perhatian cukup serius dari pemerintah Republik Indonesia dan Konservasi Internasional. Ada beberapa keputusan tentang perlindungan Jalak Bali antara lain:
- sebagai satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 421/Kpts/Um/8/1970 tanggal 26 Agustus 1970.
- berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Jalak Bali merupakan satwa yang dilarang diperdagangkan kecuali hasil penangkaran dari generasi ketiga (indukan bukan dari alam liar).
- sejak tahun 1966, IUCN (Internasional Union for Conservation of Nature and Natural Resources) telah memasukan Jalak Bali ke dalam Red Data Book, yaitu buku yang memuat jenis flora dan fauna yang terancam punah.
- dalam konvensi perdagangan internasional bagi jasad liar CITES (Convention on Internasional Trade in Endangered of wild fauna and flora) Jalak Bali terdaftar dalam Appendix I, yaitu kelompok yang terancam kepunahan dan dilarang untuk diperdagangkan.
- oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bali dijadikan sebagai Fauna Symbol Profinsi Bali.
Dengan ditetapkannya burung Jalak Bali sebagai satwa liar yang dilindungi sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 421/Kpts/Um/8/1970 tanggal 26 Agustus 1970, maka jika terjadi pelanggaran terhadap burung Jalak Bali, sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada si pelanggar sudah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990.