CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) merupakan komitmen dari 145 negara di dunia mengenai prinsip yang dikembangkan CITES secara khusus . CITES adalah lembaga yang mendaftar jenis tumbuhan ataupun hewan yang terancam kepunahannya dan dilarang untuk diperdagangkan yang merupakan pakta yang mulai berlaku sejak tahun 1975 . Indonesia sendiri meratifikasi ini ke dalam Keputusan Pemerintah No. 43 tahun 1978 .
CITES juga merupakan satu - satunya traktat global yang fokus tentang perlindungan flora dan fauna dari perdagangan internasional yang tidak sesaui ketentuan yang berlaku , serta mungkin mengganggu kelestarian flora atau fauna tersebut .
CITES terdapat 3 lampira ( appendix ) , yang terdiri dari :
- Appendix I : memuat daftar dan melindungi seluruh jenis spesies flora dan fauna liar yang terancam kepunahan dari perdagangan internasional secara komersial
- Appendix II : memuat daftar flora dan fauna yang tidak terancam kepunahan , tetapi mungkin npunah apabila perdagangan dilakukan terus - menerus tanpa ada pengaturan .
- Appendix III : memuat daftar flora dan fauna yang dilindungi di setiap negara dalam batas - batas habitatnya , dan negara tersebut memiliki kewenangan untuk memasukkannya ke dalam Appendix II , bahkan bisa juga masuk ke dalam Appendix I