Upaya penyelamatan satwa liar dilakukan wara Desa Kalidesel, Kecamatan Watumalang dengan merancang Peraturan Desa (Perdes). Siapa pun yang melakukan pengkapan burung di kawasan tersebut akan dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp 5 juta
Selain itu, Perdes juga mengatur larangan penangkapan ikan di aliran sungai menggunakan alat yang membahayakan lingkungan. Hal itu dikatakan Kades Kalidesel, Sudirman saat dikonfirmasi, Jumat (13/7).
Dia mengatakan, Perdes itu sudah dibahas oleh warga bersama Pemerintah Desa Kalidesel, BPD dan tokoh masyarakat sejak Maret 2012, yang saat ini sedang menunggu proses pengesahannya oleh Bupati.
Menurut dia, larangan menangkap burung dan penangkapan ikan itu merupakan bentuk keprihatinan masyarakat melihat kondisi alam. Pasalnya, dengan penangkapan burung dan ikan secara berlebihan maka akan berdampak pada kerusakan ekosistem alam.
Akibatnya, lahan pertanian saat ini sering terserang hama ulat. Dia menjelaskan, beberapa jenis burung pemakan ulat yang menjadi sahabat petani populasinya terus berkurang.Pada tahun 1950 sampai 1970, ada sekitar 25 jenis burung, tetapi sejak tahun 1971 sampai kurun waktu tahun 2000 jumlahnya terus berkurang. "Burung jenis elang, podang, betet dan jenis pemangsa ulat lainnya terus berkurang," katanya.
Hal yang demikian ini perlu dicontoh oleh daerah - daerah yang mempunyai jenis burung yang langka atau terancam kepunahan . Sukses buat desa Kalidesel .